dan untuk artikel kali ini, saya akan membahas mengenai Cara Tepat Untuk Menghitung Telat Denda Bayar Pajak STNK Bermotor Dengan Tepat. dengan lebih lengkap, agar buat siapa saja yang sudah telah membayar pajak tahun akan bisa secepatan nya, untuk membayar nya. sehingga surat kendaraan akan masih fungsi, agar motor yang kita tunggangi tersebut, agar tidak kena tilang dijalan raya.dan untuk itu, meskipun kalian telat 1 hari, 1 minggu, dan 1 bulan, bahkan 1 tahun. ini juga akan bisa kalian bayar mengenai pajak nya, hanya saja ada denda untuk pemilik motor tersebut.
untuk mengenai denda motor, disini ada rumus nya mengenai hal tersebut. pada pajak motor per hari yang juga dihitung terlambatan nya satu bulan. dan jika kalian yang memiliki sepeda motor yang telat 1 bulan dan 1 hari, maka akan dihitung dengan 2 bulan. apalagi jika kalian telat membayar pajak dalam waktu satu tahun, maka akan dihitung sebanyak 12 bulan, jadi akan dihitung 12 kali. dan begitu juga dihitung jika kalian telat bayar pajak selama 3 tahun, bahkan 5 tahun. hanya dengan memakai rumus diatas, anda akan bisa melihat berapa denda yang harus anda keluarkan.dan juga ada yang bilang, telat 1 hari. maka denda nya sama juga 1 tahun. ini juga berlaku pada mobil.
Teknik Yang Tepat Menghitung Mengenai Denda Pajak STNK Yang Telat 1 Tahun
pada bagian ini, akan saya berikan contoh mengenai menghitung denda pada motor. sebagai contoh motor satria fu, pada bagian STNK , maka biyaya PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) berkisaran Rp. 184.500 + SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ). yang berkisaran Rp. 35.000. maka pajak yang tepat yang harus kalian bayar ialah, Rp. 219.000. dan sebagai mana yang sudah tertera di STNK motor karena tidak telat dalam pembayaran nya. dan untuk telat bayar pajak, kalian akan mendapatkan sangsi denda pada PKB dan SWDKLLJ.
Cara Yang Paling Tepat Dalam Membayar Pajak Telat 1 Tahun :
- Denda PKB per tahun : 20%
- Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x1/12
- Terlamabat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
- Terlambat 1 Tahun : PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25% x 1
Maka Hasil Nya = Rp. 46.125
Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
Denda keseluruhan = denda PKB + denda SWDKLLJ
Yaitu : 46.125 + 32.000
Maka Hasil Nya : Rp. 78.125
untuk biaya pajak yang harus dibayar ialah PKB + SWDKLLJ + Denda keseluruhan
Yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
Hasil Nya = Rp. 297.625
jika kalian dalam menghitung denda yang telat selama satu tahun yang harus anda bayar adalah = 297.625
dan untuk rumus denda diatas, itu saya dapatkan dari beberapa sumber, dan alangkah baik nyakalian bisa mengkoreksi agar hasil nya lebih tepat lagi.
mungkin hanya itu saja perihal Cara Tepat Untuk Menghitung Telat Denda Bayar Pajak STNK Bermotor Dengan Tepat. semogga artikel ini akan menjawab semua kebinggungan anda dalam membayar pajak yang sudah lewat atau telat, atau juga pas pada waktu nya. dan semogga artikel ini juga bisa bermanfaat. Baca Juga : Syarat Dan Cara Untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Paling Tepat
Kalau pajak nya jumlahnya 456000 kalau telat 1 tahun harus bayar berapa beserta dendanya sekalian mohon infonya
BalasHapus